JabarJawara.id JabarJawara.id

Inilah Daftar Gaji Apoteker di Rumah Sakit Indonesia

Inilah Daftar Gaji Apoteker di Rumah Sakit Indonesia | TopKarir.com
27 SEP 2022 17:08 SEPUTAR KARIR 31339 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 0 KALI DIBAGIKAN

 

Apoteker merupakan salah satu pekerjaan di bidang kesehatan yang memiliki banyak sekali peminat, Hal ini dikarenakan gaji apoteker menjadi salah satu gaji yang cukup besar serta jika kamu menjadi seorang apoteker kamu bisa bekerja dalam berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan juga di bidang industri.

 

Profesi seorang apoteker harus memiliki keahlian dalam bidang farmasi khususnya obat-obatan, karena apoteker memerlukan kecermatan dan juga ketelitian yang tinggi. Biasanya seorang apoteker berasal dari sarjana farmasi dan juga orang yang sudah memiliki kompetensi profesi di bidang yang sama.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui apa saja tugas, syarat, dan daftar gaji apoteker di rumah sakit Indonesia kamu bisa menyimak pembahasan dibawah ini.

 

Tugas Apoteker di Rumah Sakit

Tugas apoteker di rumah sakit sudah diatur pada Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesi yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

 

Atau singkatnya apoteker di rumah sakit bertugas dalam memberi obat sesuai resep dokter dan menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif bagi masyarakat, seorang apoteker di rumah sakit biasanya diperbolehkan untuk mengganti resep dokter dengan obat generik yang terjamin.

 

Penggantian obat tersebut dilakukan apabila obat yang diminta tidak ada, Selain itu seorang apoteker juga tidak hanya bertanggung jawab untuk pemberian obat akan tetapi apoteker juga memiliki tugas untuk membeli edukasi kepada masyarakat dalam hal penggunaan obat yang baik dan benar.

 

Oleh karena itu apoteker tidak hanya dibekali oleh ilmu kimia akan tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam mengolah obat-obatan herbal dengan dasar ilmu fitokimia dan fitofarmaka.

 

Syarat Menjadi Apoteker

Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi seorang apoteker kamu harus bisa memenuhi syaratnya terlebih dahulu, Adapun untuk syarat dan kualifikasi menjadi seorang apoteker di rumah sakit adalah kamu harus sudah menempuh pendidikan profesi apoteker serta memiliki surat tanda registrasi apoteker atau STRA dan memiliki surat izin praktek apoteker atau SIPA.

 

Daftar Gaji Apoteker di Rumah Sakit Indonesia

Setelah kamu mengetahui apa saja tugas dan juga syarat untuk menjadi seorang apoteker berikutnya bagi kamu yang ingin mengetahui berapa gaji apoteker di rumah sakit kamu bisa menyimaknya dibawah ini.

 

Dikutip dari kumparan.com, gaji seorang apoteker di rumah sakit umumnya akan mengikuti aturan gaji PNS dan untuk apoteker PNS yang memiliki masa kerja 0 tahun, belum menikah dan termasuk dalam golongan IIIB akan menerima gaji sebesar Rp. 3 juta - Rp. 3,3 juta perbulan, Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan.

 

Sementara untuk apoteker yang sudah bekerja pada bagian industri farmasi akan menerima gaji yang lebih tinggi, Adapun gajinya yaitu sebesar Rp. 4 juta - 6 juta per bulan, biasanya para apoteker yang bekerja pada industri farmasi akan bekerja pada bagian riset yang development ataupun pengembangan produk obat-obatan sebelum dijual ke pemasaran.

 

Selain gaji yang sudah disebutkan di atas pendapatan seorang apoteker juga bisa saja bertambah apabila mereka membuka usaha jasa konsultasi mengenai obat-obatan, dengan usaha tersebut para apoteker bisa menentukan tarif konsultasi mulai dari Rp. 50 ribu per pasiennya.

 

Nah itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji apoteker di rumah sakit Indonesia, bagi kamu yang ingin menjadi seorang apoteker kamu bisa memulai karirnya dengan masuk kuliah pada jurusan farmasi di beberapa universitas di Indonesia, Selain itu kamu juga harus mempersiapkan bekal untuk melakukan uji kompetensi apoteker untuk mendapatkan surat tanda registrasi apoteker atau STRA dan memiliki surat izin praktek apoteker atau SIPA.

 

Bagi kamu yang saat ini belum memiliki pekerjaan, kamu bisa mencari lowongan pekerjaan pada TopKarir, dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar pengembangan karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.


  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.